SHARE

Kamis, 03 Desember 2015

PKB daluarsa



Bagaimana akibat hukum tetap diberlakukannya PKB daluarsa pada suatu perusahaan?
Setiap perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan barang dan/atau jasa baik nasional maupun multinasional dalam menjalankan manajemen dan operasionalnya sehari-hari yang berkaitan dengan ketenagakerjaan pastinya membutuhkan suatu peraturan kepegawaian yang berlaku dan dipatuhi oleh seluruh karyawan dan pengusaha itu sendiri agar dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terlebih dalam suatu lembaga atau perusahaan atau yang lebih umum disebut dunia kepegawaian, tidak semua pekerja atau pegawai mempunyai status/ golongan kepegawaian yang sama, sehingga muncul hak maupun kewajiban yang berbeda-beda pula.
Adapun peraturan kepegawaian pada suatu perusahaan berdasarkan Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) mencakup : Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Perjanjian Kerja. Ketiganya sudah saya bahas ditulisan sebelumnya, akan tetapi tulisan kali ini saya akan lebih memfokuskan pembahasan pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Dengan mengingat arti pentingnya PKB pada suatu perusahan (juga sudah saya bahas di tulisan sebelumnya disini).
Di dalam Pasal 123 UUK, dinyatakan bahwa PKB berlaku untuk paling lama 2 tahun dan diperpanjang satu kali paling lama 1 tahun. Kemudian dalam ayat 4 – nya dinyatakan bahwa apabila tidak terjadi kesepakatan perundingan PKB yang baru, maka PKB yang sedang berlaku saat ini tetap berlaku untuk maksimal 1 tahun. (4 tahun)
Adapun ketentuan PKB telah diatur dalam pasal 116 – pasal 135 UUK, disamping itu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER. 16/MEN/XI/2011 (Permenakertrans Nomor 16 Tahun 2011) sebagai pengganti Permenakertrans Nomor PER.08/MEN/III/2006 dan Kepmenakertrans Nomor KEP.48/MEN/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
Ternyata baik di dalam UUK maupun Permenakertrans RI Nomor 16 Tahun 2011, tidak mengatur mengenai akibat hukum dari PKB yang masa keberlakuannya telah melewati 4 tahun (2 tahun + 1 tahun perpanjangan + 1 tahun pemberlakuan akibat kegagalan berunding).
Bahwa PKB pada dasarnya merupakan sebuah “perjanjian” yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan serikat pekerja. Sebagaimana perjanjian pada umumnya tentunya berlaku asas-asas umum hukum perjanjian. Salah satunya asas pacta sun servanda, yakni semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat dan berlaku sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak (Pasal 1338 KUH Perdata). Dengan catatan selama memenuhi ketentuan syarat sah pembuatan perjanjian (Pasal 1320 KUH Perdata) dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum (Pasal 1337 KUH Perdata). Di samping itu, lebih tegas di dalam Pasal 124 ayat (2) dan ayat (3) UUK, PKB yang isinya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan di dalam perundang-undangan.
Keberlakuan PKB juga tidak bergantung pada proses pendaftaran PKB di instansi ketenagakerjaan, di mana PKB tersebut didaftarkan bukan untuk mendapatkan pengesahan seperti halnya pendaftaran “Peraturan Perusahaan (PP)”, olehkarena itu meskipun tidak didaftarkan, PKB tersebut tetap berlaku bagi kedua belah pihak. Sedangkan pendaftaran PKB tersebut menurut Pasal 27 ayat (2) Permenakertrans Nomor 16 Tahun 2011, dimaksudkan sebagai alat monitoring dan evaluasi pengaturan syarat-syarat kerja yang dilaksanakan di perusahaan dan sebagai rujukan utama dalam hal terjadi perselisihan pelaksanaan PKB.
Berdasarkan uraian diatas, maka saya berpendapat bahwa PKB yang masa keberlakuannya telah melewati 4 tahun (2 tahun + 1 tahun perpanjangan + 1 tahun pemberlakuan akibat kegagalan berunding) masih tetap berlaku dan dapat diberlakukan sepanjang PKB tersebut tidak dibatalkan atau batal demi hukum sebagaimana syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 1320 juncto Pasal 1337 KUHPerdata serta Pasal 124 ayat (2) dan ayat (3) UU Ketenagakerjaan. Tindakan yang dapat dilakukan semisal PKB sudah melewati batas waktu, perusahaan dan serikat pekerja memilih sadar hukum untuk melakukan PKB lagi.
Pada dasarnya perjanjian kerja itu terjadi atas kesepakatan dua belah pihak, yakni pengusaha dengan pekerja/buruh. Selama ada keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja, keseimbangan antara kewenangan dan kewajiban pengusaha, adanya pedoman bagi pengusaha dan pekerja/buruh untuk melaksanakan tugas kewajibannya masing-masing, adanya hubungan kerja yang harmonis, aman dan dinamis antara pekerja/buruh dan pengusaha dalam usaha bersama memajukan dan menjamin kelangsungan perusahaan, serta tidak ada pihak yang merasa dirugikan, maka perjanjian kerja tersebut boleh dilanjutkan dan tidak menjadi masalah, terkecuali jika ada pihak yang merasa dirugikan dan menimbulkan perselisihan hubungan industrial maka harus diselesaikan berdasarkan kesepakatan yang ada.
Berdasarkan Undang-undang No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) yang dimaksud dengan perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan dengan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh karena adanya perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan perselisihan antar serikat pekerja/ serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
Dari pengertian perselisihan hubungan industrial tersebut diatas terdapat empat jenis perselisihan hubungan industrial, sebagai berikut :
1. Perselisihan hak
Adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
2. Perselisihan Kepentingan
Adalah perselisihan yang timbul dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Adalah perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.
4. Perselisihan antar Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dalam satu perusahaan
Adalah perselisihan antara serikat pekerja/ serikat buruh dan serikat pekerja/ serikat buruh lain hanya dalam satu perusahaan karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan, pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan.
Adapun sistem penyelesaian perselisihan hubungan industrialnya menurut UU PPHI terbagi dalam dua jalur, yaitu melalui kelembagaan jalur diluar pengadilan dan melalui pengadilan :[1]
1. Jalur diluar Pengadilan
a. Perundingan Bipartit
Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja/ buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial (Pasal 1 angka 10 UU PPHI).
Perundingan bipartit dilakukan oleh para pihak secara langsung, baik didalam maupun diluar perusahaan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
b. Konsiliasi
Konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antarserikat pekerja/ serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang netral (Pasal 1 angka 13 UU PPHI).
c. Arbitrase
Arbitrase adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, dan perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan, diluar Pengadilan Hubungan Industrial melalui kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak dan bersifat final (Pasal 1 angka 15 UU PPHI).
d. Mediasi
Mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau perselisihan antarserikat pekerja/ serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral (Pasal 1 angka 11 UU PPHI).
2. Jalur Melalui Pengadilan
Yang dimaksud jalur melalui pengadilan, yaitu Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
a. Pengadilan Tingkat Pertama
Pengadilan tingkat pertama berada di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di setiap Ibu kota provinsi. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial menggunakan hukum acara perdata pada umumnya yang mengacu pada HIR/RBg, terkecuali yang sudah diatur khusus dalam UU PPHI. Pengaturan khusus dimaksud, antara lain terdapat dalam Pasal 57, 58, 60, 63, 81, 83, 84, dan 87 UU PPHI.
b. Pengadilan Tingkat Kasasi
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pengadilan secara yuridis dilakukan dengan asas cepat, tepat, adil, dan murah. Hal ini tentu sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Tidak adanya upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi terhadap putusan hakim tingkat Pengadilan Negeri. Yang ada langsung upaya kasasi ke Mahkamah Agung, itu pun hanya menyangkut putusan perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja, sedangkan untuk perselisihan kepentingan dan perselisihan antarserikat pekerja/ serikat buruh dalam satu perusahaan merupakan putusan tingkat pertama dan terakhir yang tidak dapat dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung.
Untuk lebih jelasnya, sistem kelembagaan penyelesaian perselisihan hubungan industrial akan diuraikan dalam bentuk tabel sebagai berikut :
Kelembagaan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,
Lingkup Kewenangan, dan Jangka Waktu Penyelesaiannya
(Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004)

No.
Lembaga
Lingkup kewenangan
Jangka Waktu
Dasar Hukum
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
1.
Biparti
PH, PKp, PPHK, dan PAS
30 hari kerja
Pasal 6-7 UU No. 2 Tahun 2004
2.
Konsiliasi *)
atau
PKp, PPHK, dan PAS
30 hari kerja
Pasal 17-28 UU No. 2 Tahun 2004
3.
Arbitrasi *)
atau
PKp dan PAS
30 hari kerja
Pasal 29-54 UU No.2 Tahun 2004
4.
Mediasi
PH, PKp, PPHK, dan PAS
30 hari kerja
Pasal 8-16 UU No. 2 Tahun 2004
5.
Pengadilan Hubungan Industrial




a. Tingkat Pertama



b. Tingkat KasasiPH, PKp, PPHK, dan PAS
PH dan PPHK30 hari kerja
30 hari kerjaPasal 81-112 UU No. 2 Tahun 2004
Pasal 113-115 UU No. 2 Tahun 2004
Keterangan :
*) Bersifat alternatif, yakni alternatif sukarela (voluntary) untuk konsiliasi dan arbitrase dan alternatif wajib (compulsory) untuk mediasi.
  • PH : Perselisihan Hak
  • PKp : Perselisihan Kepentingan
  • PPHK : Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
  • PAS : Perselisihan Antarserikat pekerja/ serikat buruh dal satu perusahaan.


DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Abdul Khakim, 2010, Aspek Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Antara Peraturan dan Pelaksanaan), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Perundang-undangan:
Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenakerjaan.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1993 tentang Jamsostek.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 tahun 1994 tentang THR.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER. 16/MEN/XI/2011 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.


[1] Abdul Khakim, Aspek Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Antara Peraturan dan Pelaksanaan), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. 2010, hlm. 102.

0 komentar:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More