Bagaimana
akibat hukum tetap diberlakukannya PKB daluarsa pada suatu perusahaan?
Posted in: Hukum. Tagged: akibat hukum, KUHPerdata, Permankertrans no 16 tahun 2011, perusahaan, PKB daluarsa, UU Ketenagakerjaan, UUPPHI.
Leave a comment
Setiap perusahaan yang
bergerak dibidang perdagangan barang dan/atau jasa baik nasional maupun
multinasional dalam menjalankan manajemen dan operasionalnya sehari-hari yang
berkaitan dengan ketenagakerjaan pastinya membutuhkan suatu peraturan
kepegawaian yang berlaku dan dipatuhi oleh seluruh karyawan dan pengusaha itu
sendiri agar dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Terlebih dalam suatu lembaga atau perusahaan atau yang
lebih umum disebut dunia kepegawaian, tidak semua pekerja atau pegawai
mempunyai status/ golongan kepegawaian yang sama, sehingga muncul hak maupun
kewajiban yang berbeda-beda pula.
Adapun peraturan kepegawaian pada
suatu perusahaan berdasarkan Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (UUK) mencakup : Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama
(PKB) dan Perjanjian Kerja. Ketiganya sudah saya bahas ditulisan sebelumnya,
akan tetapi tulisan kali ini saya akan lebih memfokuskan pembahasan pada
Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Dengan mengingat arti pentingnya PKB pada suatu
perusahan (juga sudah saya bahas di tulisan sebelumnya disini).
Di dalam Pasal 123 UUK, dinyatakan
bahwa PKB berlaku untuk paling lama 2 tahun dan diperpanjang satu kali
paling lama 1 tahun. Kemudian dalam ayat 4 – nya dinyatakan bahwa apabila tidak
terjadi kesepakatan perundingan PKB yang baru, maka PKB yang sedang berlaku
saat ini tetap berlaku untuk maksimal 1 tahun. (4 tahun)
Adapun ketentuan PKB telah diatur
dalam pasal 116 – pasal 135 UUK, disamping itu diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER. 16/MEN/XI/2011
(Permenakertrans Nomor 16 Tahun 2011) sebagai pengganti Permenakertrans Nomor
PER.08/MEN/III/2006 dan Kepmenakertrans Nomor KEP.48/MEN/IV/2004 tentang
Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan
Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
Ternyata baik di dalam UUK maupun
Permenakertrans RI Nomor 16 Tahun 2011, tidak mengatur mengenai akibat hukum
dari PKB yang masa keberlakuannya telah melewati 4 tahun (2 tahun + 1 tahun
perpanjangan + 1 tahun pemberlakuan akibat kegagalan berunding).
Bahwa PKB pada dasarnya merupakan
sebuah “perjanjian” yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara pengusaha
dengan serikat pekerja. Sebagaimana perjanjian pada umumnya tentunya berlaku
asas-asas umum hukum perjanjian. Salah satunya asas pacta sun
servanda, yakni semua perjanjian yang dibuat secara sah mengikat dan
berlaku sebagai undang-undang bagi kedua belah pihak (Pasal 1338 KUH Perdata).
Dengan catatan selama memenuhi ketentuan syarat sah pembuatan perjanjian (Pasal
1320 KUH Perdata) dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan, kesusilaan,
dan ketertiban umum (Pasal 1337 KUH Perdata). Di samping itu, lebih tegas di
dalam Pasal 124 ayat (2) dan ayat (3) UUK, PKB yang isinya bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan, maka ketentuan yang bertentangan tersebut batal
demi hukum dan yang berlaku adalah ketentuan di dalam perundang-undangan.
Keberlakuan PKB juga tidak
bergantung pada proses pendaftaran PKB di instansi ketenagakerjaan, di mana PKB
tersebut didaftarkan bukan untuk mendapatkan pengesahan seperti halnya
pendaftaran “Peraturan Perusahaan (PP)”, olehkarena itu meskipun tidak
didaftarkan, PKB tersebut tetap berlaku bagi kedua belah pihak. Sedangkan
pendaftaran PKB tersebut menurut Pasal 27 ayat (2) Permenakertrans Nomor 16
Tahun 2011, dimaksudkan sebagai alat monitoring dan evaluasi pengaturan
syarat-syarat kerja yang dilaksanakan di perusahaan dan sebagai rujukan utama
dalam hal terjadi perselisihan pelaksanaan PKB.
Berdasarkan uraian diatas, maka saya
berpendapat bahwa PKB yang masa keberlakuannya telah melewati 4 tahun (2 tahun
+ 1 tahun perpanjangan + 1 tahun pemberlakuan akibat kegagalan berunding) masih
tetap berlaku dan dapat diberlakukan sepanjang PKB tersebut tidak dibatalkan
atau batal demi hukum sebagaimana syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 1320
juncto Pasal 1337 KUHPerdata serta Pasal 124 ayat (2) dan ayat (3) UU
Ketenagakerjaan. Tindakan yang dapat dilakukan semisal PKB sudah melewati batas
waktu, perusahaan dan serikat pekerja memilih sadar hukum untuk melakukan PKB
lagi.
Pada dasarnya perjanjian kerja itu
terjadi atas kesepakatan dua belah pihak, yakni pengusaha dengan pekerja/buruh.
Selama ada keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja, keseimbangan antara
kewenangan dan kewajiban pengusaha, adanya pedoman bagi pengusaha dan
pekerja/buruh untuk melaksanakan tugas kewajibannya masing-masing, adanya hubungan
kerja yang harmonis, aman dan dinamis antara pekerja/buruh dan pengusaha dalam
usaha bersama memajukan dan menjamin kelangsungan perusahaan, serta tidak ada
pihak yang merasa dirugikan, maka perjanjian kerja tersebut boleh dilanjutkan
dan tidak menjadi masalah, terkecuali jika ada pihak yang merasa dirugikan dan
menimbulkan perselisihan hubungan industrial maka harus diselesaikan
berdasarkan kesepakatan yang ada.
Berdasarkan Undang-undang No. 2
Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) yang
dimaksud dengan perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang
mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan dengan pekerja/ buruh
atau serikat pekerja/ serikat buruh karena adanya perselisihan hak, perselisihan
kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan perselisihan
antar serikat pekerja/ serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
Dari pengertian perselisihan
hubungan industrial tersebut diatas terdapat empat jenis perselisihan hubungan
industrial, sebagai berikut :
1. Perselisihan hak
Adalah perselisihan yang timbul
karena tidak dipenuhinya hak akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau
penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
2. Perselisihan Kepentingan
Adalah perselisihan yang timbul
dalam hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan
dan/atau perubahan syarat-syarat kerja yang ditetapkan perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
3. Perselisihan Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK)
Adalah perselisihan yang timbul
karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja
yang dilakukan oleh salah satu pihak.
4. Perselisihan antar Serikat
Pekerja/ Serikat Buruh dalam satu perusahaan
Adalah perselisihan antara serikat
pekerja/ serikat buruh dan serikat pekerja/ serikat buruh lain hanya dalam satu
perusahaan karena tidak adanya persesuaian paham mengenai keanggotaan,
pelaksanaan hak, dan kewajiban keserikatpekerjaan.
Adapun sistem penyelesaian
perselisihan hubungan industrialnya menurut UU PPHI terbagi dalam dua jalur,
yaitu melalui kelembagaan jalur diluar pengadilan dan melalui pengadilan :[1]
1. Jalur diluar Pengadilan
a. Perundingan Bipartit
Perundingan bipartit adalah
perundingan antara pekerja/ buruh atau serikat pekerja/ serikat buruh dengan
pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial (Pasal 1 angka
10 UU PPHI).
Perundingan bipartit dilakukan oleh
para pihak secara langsung, baik didalam maupun diluar perusahaan paling lama
30 (tiga puluh) hari kerja.
b. Konsiliasi
Konsiliasi adalah penyelesaian
perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, atau
perselisihan antarserikat pekerja/ serikat buruh hanya dalam satu perusahaan
melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih konsiliator yang
netral (Pasal 1 angka 13 UU PPHI).
c. Arbitrase
Arbitrase adalah penyelesaian
perselisihan kepentingan, dan perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh
hanya dalam satu perusahaan, diluar Pengadilan Hubungan Industrial melalui
kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan
penyelesaian perselisihan kepada arbiter yang putusannya mengikat para pihak
dan bersifat final (Pasal 1 angka 15 UU PPHI).
d. Mediasi
Mediasi adalah penyelesaian
perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan
kerja, atau perselisihan antarserikat pekerja/ serikat buruh hanya dalam satu
perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator
yang netral (Pasal 1 angka 11 UU PPHI).
2. Jalur Melalui Pengadilan
Yang dimaksud jalur melalui
pengadilan, yaitu Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial.
a. Pengadilan Tingkat Pertama
Pengadilan tingkat pertama berada di
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di setiap Ibu kota
provinsi. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial menggunakan hukum acara
perdata pada umumnya yang mengacu pada HIR/RBg, terkecuali yang sudah diatur
khusus dalam UU PPHI. Pengaturan khusus dimaksud, antara lain terdapat dalam
Pasal 57, 58, 60, 63, 81, 83, 84, dan 87 UU PPHI.
b. Pengadilan Tingkat Kasasi
Penyelesaian perselisihan hubungan
industrial melalui pengadilan secara yuridis dilakukan dengan asas cepat,
tepat, adil, dan murah. Hal ini tentu sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2)
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Tidak adanya
upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi terhadap putusan hakim tingkat
Pengadilan Negeri. Yang ada langsung upaya kasasi ke Mahkamah Agung, itu pun
hanya menyangkut putusan perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan
kerja, sedangkan untuk perselisihan kepentingan dan perselisihan antarserikat
pekerja/ serikat buruh dalam satu perusahaan merupakan putusan tingkat pertama
dan terakhir yang tidak dapat dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung.
Untuk lebih jelasnya, sistem
kelembagaan penyelesaian perselisihan hubungan industrial akan diuraikan dalam
bentuk tabel sebagai berikut :
Kelembagaan
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial,
Lingkup
Kewenangan, dan Jangka Waktu Penyelesaiannya
(Menurut
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004)
No.
|
Lembaga
|
Lingkup
kewenangan
|
Jangka
Waktu
|
Dasar
Hukum
|
(1)
|
(2)
|
(3)
|
(4)
|
(5)
|
1.
|
Biparti
|
PH, PKp, PPHK, dan PAS
|
30 hari kerja
|
Pasal 6-7 UU No. 2 Tahun 2004
|
2.
|
Konsiliasi *)
atau |
PKp, PPHK, dan PAS
|
30 hari kerja
|
Pasal 17-28 UU No. 2 Tahun 2004
|
3.
|
Arbitrasi *)
atau |
PKp dan PAS
|
30 hari kerja
|
Pasal 29-54 UU No.2 Tahun 2004
|
4.
|
Mediasi
|
PH, PKp, PPHK, dan PAS
|
30 hari kerja
|
Pasal 8-16 UU No. 2 Tahun 2004
|
5.
|
Pengadilan Hubungan Industrial
|
|||
a. Tingkat Pertama
|
b. Tingkat KasasiPH, PKp, PPHK, dan
PAS
PH dan PPHK30 hari kerja
30 hari kerjaPasal 81-112 UU No. 2
Tahun 2004
Pasal 113-115 UU No. 2 Tahun 2004
Keterangan :
*) Bersifat alternatif, yakni
alternatif sukarela (voluntary) untuk konsiliasi dan arbitrase dan
alternatif wajib (compulsory) untuk mediasi.
- PH : Perselisihan Hak
- PKp : Perselisihan Kepentingan
- PPHK : Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja
- PAS : Perselisihan Antarserikat pekerja/ serikat buruh dal satu perusahaan.
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Abdul Khakim, 2010, Aspek
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Antara Peraturan dan
Pelaksanaan), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Perundang-undangan:
Undang-undang Dasar Republik
Indonesia 1945.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003
tentang Ketenakerjaan.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004
tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja.
Peraturan Pemerintah No. 14 tahun
1993 tentang Jamsostek.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4
tahun 1994 tentang THR.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan
Transmigrasi RI Nomor PER. 16/MEN/XI/2011 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan
Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
[1] Abdul Khakim, Aspek Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial (Antara Peraturan dan Pelaksanaan), PT. Citra Aditya Bakti,
Bandung. 2010, hlm. 102.




0 komentar:
Posting Komentar