SHARE

Kamis, 10 Desember 2015

Law Indonesia for Justice: AKIBAT HUKUM JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKA...

Law Indonesia for Justice: AKIBAT HUKUM JAMINAN FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKA...: Oleh : Robby Andrian, SH               



 Bismillahirahanirrahim. Saat ini maraknya lembaga pembiayaan (Finance)
yang menyelenggarakan pembiayaan bagi konsumen (consumer finance) . Lembaga
Pembiayaan tersebut menyediakan barang bergerak yang diminta konsumen salah
satunya berupa kendaraan bermotor . tidak sedikit perusahaan-perusahaan lembaga
pembiayaan yang menawarkan segala bentuk promosinya baik dalam bentuk hadiah
langsung yang bisa dibawa maupun dengan uang muka yang sangat rendah demi untuk
mendapatkan konsumen. Bahkan mereka menawarkan bonus yang tinggi bagi yang bisa
membawa konsumen untuk membeli kendaraan melalui lembaga pembiayaan tersebut.
Dan dasar dari lembaga Pembiayaan dalam melakukan transaksi dengan konsumennya
adalah dengan menggunakan perjanjian secara tertulis yang mengikutkan adanya
jaminan fidusia bagi objek benda jaminan fidusia.



Sebelum kami lanjutkan, maka kami jelaskan terlebih dahulu
secara sederhana apa yang dimaksud dengan Perjanjian Fidusia . Perjanjian
fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang dalam hal
ini Perusahaan Pembiayaan kepada konsumen yang mengikutkan adanya jaminan. Dan
Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan perusahaan Pembiayaan.

Pada umumnya perusahaan atau lembaga pembiayaan didalam
melaksanakan penjualan atas barang bergerak tersebut kepada konsumen dengan
menggunakan perjanjian yang mengikutkan adanya jaminan fidusia bagi objek benda
jaminan fidusia berupa Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), akan tetapi
ternyata dalam prakteknya banyak dari perjanjian yang dibuat oleh perusahaan
tersebut tidak dibuat dalam Akta Notariil (Akta Notaris) dan  tidak didaftarkan di Kantor Pendaftaran
Fidusia untuk mendapat sertifikat  Akta
yang memuat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”  walaupun secara tertulis lembaga pembiayaan
tersebut dalam melakukan perjanjian pembiayaan mencantumkan kata-kata
dijaminkan secara fidusia

berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) UU No. 42 Tahun 1999
tentang Jaminan Fidusia (UUJF), jaminan fidusia baru lahir pada tanggal yang
sama dengan tanggal dicatatnya jaminan Fidusia dalam Buku Daftar Fidusia.

 Pasal 15 ayat (1) UU
No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia : “Dalam Sertifikat Jaminan Fidusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dicantumkan kata-kata "DEMI
KEADlLAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".

 Pasal 15 ayat (2) UU
No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia : “Sertifikat Jaminan Fidusia
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama
dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Pasal 15  ayat (3) UU
No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia : “Apabila debitor cidera janji,
Penerima Fidusia mempunyai hak menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia
atas kekuasaannya sendiri.”

Melihat ketentuan diatas sebenarnya jika kreditur dalam hal
ini Perusahaan Pembiayaan tersebut membuat Perjanjian ke dalam Akta Notariil
(Akta Notaris) dan   didaftarkan di
Kantor Pendaftaran Fidusia maka akan memperoleh sertifikat jaminan fidusia yang
memuat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Yang
Dengan sertifikat jaminan fidusia itulah kreditur/penerima fidusia secara serta
merta mempunyai hak eksekusi langsung (parate executie) tanpa memerlukan
putusan Pengadilan karena Kekuatan hukum sertifikat tersebut sama dengan
putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Setelah mengetahui dasar dan ketentuan tersebut diatas ,
akibat hukum dari perjanjian Fidusia yang dibuat tanpa menggunakan bentuk Akta
Notariil dan tidak didaftarkan, maka Perjanjian dengan jaminan Fidusia tersebut
hanyalah berupa Akta dibawah tangan yang tidak mempunyai kekuatan eksekutorial
untuk mengeksekusi langsung barang yang ada dalam penguasaan konsumen.
permasalahan yang muncul adalah ketika konsumen tidak
membayar angsuran dalam beberapa waktu tertentu atau tidak melunasinya maka
Pihak Perusahaan Pembiayaan tidak dapat secara serta merta mengeksekusi secara
langsung. Proses eksekusi harus dilakukan dengan cara mengajukan gugatan perdata
ke Pengadilan Negeri melalui proses hukum acara perdata hingga putusan
pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dan hal itu memerlukan waktu yang lama.
Padahal Faktanya Ada dari beberapa diantara konsumen memang benar-benar
melakukan pembayaran sampai dengan lunas 
namun ada juga konsumen yang tidak bisa melunasinya.

Pada Prakteknya dalam mengatasi permasalahan yang timbul
seperti tersebut diatas , perusahaan pembiayaan biasanya menggunakan jasa Debt
Collector (DC)/Tukang Tagih untuk mengambil baik secara paksa maupun secara
baik-baik kendaraan dari tangan konsumen yang tidak melunasi kewajibannya
membayar hutang/ cicilan angsuran tersebut. dan kebanyakan di lapangan para
Debt Collector mengawasi  tiap-tiap
kendaraan yang melintas pada ruas-ruas jalan tertentu dengan membawa sebuah
buku yang berisi nomor Kendaraan (Plat Nomor) tertentu, ketika kendaraan yang
dimaksud melintas langsung dikejar dan diberhentikan paksa, dan pengguna
kendaraan itu juga biasanya dipaksa untuk menandatangani berita acara
penyerahan kendaraannya kepada Debt Collector tersebut. Dan menghimbau kepada
pemakai kendaraan itu untuk menyelesaikan di kantor Pembiayaan yang
bersangkutan. Sebagian dari masyarakat yang kurang memahami perbuatan melawan
hukum tersebut biasanya timbul rasa takut dan dengan terpaksa menyerahkan
kendaraan tersebut dan menandatangani berkas yang disodorkan kepadanya.

Lebih jauhnya berdasarkan peraturan yang berlaku maka,
Perbuatan para Debt Collector yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan
terkait dalam mengeksekusi benda jaminan fidusia yang tidak didaftarkan
tersebut adalah merupakan tindak pidana. Baik perusahaan Pembiayaan maupun Debt
Collector yang digunakan jasanya tidak berhak mengeksekusi barang tersebut
secara langsung tanpa adanya putusan Pengadila yang sudah mempunyai kekuatan
hukum tetap. Perbuatan tersebut melanggar Pasal 368 KUHPidana tersebut berbunyi
:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri
atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau
sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang
maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun.”

Menurut R. Soesilo menjelaskan pasal tersebut dalam bukunya
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi
Pasal dan menamakan perbuatan dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP sebagai pemerasan
dengan kekerasan yang mana pemerasnya:
1.      Memaksa orang
lain;
2.      Untuk
memberikan barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu
sendiri atau kepunyaan orang lain, atau membuat utang atau menghapuskan
piutang;
3.      Dengan maksud
hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
4.      Memaksanya
dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan

Bagi korban dari tindakan sewenang-wenang tersebut diatas
dapat langsung melaporkan ke Kantor kepolisian Republik Indonesia terdekat.

Hal itu menjadi peringatan bagi Perusahaan Pembiayaan yang
tidak mendaftarkan perjanjian Fidusia tersebut ke Kantor pendaftaran Fidusia.
Dan bagi sebagian dari Debt Collector yang belum memahami permasalahan yang
bakal timbul akibat dari perbuatannya bisa berpikir dua kali untuk melakukan
tindakan tersebut diatas. Karena jika memang terjadi adanya laporan dari pihak
korban, kebanyakan Perusahaan Pembiayaan tidak bertanggung jawab atas perbuatan
yang dilakukan para Debt Collector tersebut. Hal itu berakibat merugikan bagi
Debt Collector itu sendiri.

Demikian yang bisa kami sampaikan sejauh yang kami ketahui,
tulisan ini hanya bersifat informasi untuk tujuan berbagi Pengetahuan dan
pendidikan bagi rekan-rekan semuanya, semoga bermanfaat.
Posted by Robby ANDRIAN,SH.,MH at 8:06 PM Email
ThisBlogThis!Share to TwitterShare to FacebookShare to Pinterest
45 comments:

    UnknownMarch 19,
2013 at 2:11 AM

    Bagaimana jika
penarikan oleh dept colector tanpa adanya sertifikat jaminan fidusia dilakukn
dgn cara baik&sopan tdk adanya unsur kekerasan atau ancaman kekerasn sbgmn
dimaksud dlm Pasal 368?
    Reply
    Replies
        Robby
ANDRIAN,SH.January 9, 2014 at 2:42 AM

        penarikan oleh
siapapun yang mendapat kuasa langsung dari kreditor, jika dilakukan dengan
sebagaimana yang anda kemukakan, dan pihak yang menguasai barang fidusia
tersebut secara sukarela menyerahkan, maka tidak ada permasalahan
        Reply
    ZephyrJune 15,
2014 at 6:24 AM

    Bagaimana jika
jaminan fidusia sudah dibuat dengan akta notariil, akan tetapi perusahaan
pembiayaan tidak mendaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia, apa akibat
hukumnya ?? apakah apabila terjadi sesuatu katakanlah terjadi wanprestasi,
kalau belum didaftarkan apakah perusahaan pembiayaan dapat mengeksekusi sendiri
tanpa putusan pengadilan ?
    Reply
    Replies
        Robby
ANDRIAN,SH.,MHJune 20, 2014 at 7:56 AM

        Jaminan
fidusia yang dibuat dengan akta notariil sekalipun akan tetapi tidak
didaftarkan pada kantor pendaftaran fidusia maka tidak memiliki kekuatan
eksekutorial. jika debitur wanprestasi maka kreditur hanya dapat mengeksekusi
melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
        Reply
    ZephyrJune 15,
2014 at 6:33 AM

    sebagaimana yang
saya tahu adalah pendaftaran fidusia adalah untuk memenuhi asas publisitas.
Apakah ada akibat lain yg ditimbulkan, misal akta notariil terdegradasi menjadi
akta bawah tangan atau hilang kekuatan eksekutorialnya ?? kalau bisa minta
dasar hukumnya jg ya pa robby.

    -terima kasih
sebelumnya-
    Reply
    Replies
        Robby
ANDRIAN,SH.,MHJune 20, 2014 at 8:10 AM

        Pembebanan
benda dengan Jaminan Fidusia diatur Pasal 5 UUJF (UU no.42 Tahun 1999) yaitu:
        (1) Pembebanan
benda dengan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia
dan merupakan akta Jaminan Fidusia;
        (2) Terhadap
pembuatan Akta jaminan fidusia dikenakan biaya yang besarnya diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

        Pendaftaran
Jaminan Fidusia
        Pasal 11 UUJF
        (1) Benda yang
dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan.
        (2) Dalam hal
Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia berada di luar wilayah negara
        Republik
Indonesia, kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tetap berlaku.

        akta notariil
selamanya akan menjadi akta notariil yang memiliki kekuatan pembuktian yang
sempurna kecuali ada yang dapat membuktikan sebaliknya, jadi tidak bisa menjadi
akta dibawah tangan.
        Reply
    eddy yusufJune 23,
2014 at 1:29 AM

    kalau perusahaan
leasing tidak mendaftarkan jaminan fidusia, bisakah perusahaan tersebut kita
laporkan sebagai penggelapan uang negara ? karena telah melanggar PP No. 38 thn
2009.
    Reply
    Robby
ANDRIAN,SH.,MHJune 25, 2014 at 8:59 PM

    Yth Eddy Yusuf,
terkait dengan pertanyaan saudara adalah jika perusahaan leasing didalam
pengikatan perjanjiannya kepada konsumen (debitur) terdapat biaya pendaftaran
fidusia yang itu dibebankan kepada konsumen akan tetapi oleh perusahaan leasing
tidak didaftarkan yang berarti tidak membayar PNBP atas pendaftaran fidusia
tersebut, maka perusahaan leasing tersebut dapat diduga telah melakukan
perbuatan yang dapat merugikan keuangan negara.

    berbeda halnya
jika perusahaan leasing didalam pengikatan fidusianya secara dibawah tangan
(tidak notariil), dan tidak ada biaya pendaftaran fidusia yang dibebankan
kepada konsumen (debitur) , maka tidak ada indikasi perbuatan yang dapat
merugikan keuangan negara, hanya saja perusahaan leasing tersebut telah melanggar
ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran
Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan Yang Melakukan Pembiayaan Konsumen
Untuk Kendaraan Bermotor Dengan Pembebanan Jaminan Fidusia.

    demikian semoga
bermanfaat
    Reply
    Replies
        eddy yusufJuly
1, 2014 at 11:36 PM

        trims ats
pencerahannya...
        ada lg yang
mau saya tanyakan.
        1. klu kita
melaporkan suatu kasus pada kejaksaan, adakah UU kejaksaan RI yg mengatur batas
waktu penyelesaian suatu perkara ? kemana kita melaporkan oknum pegawai
kejaksaan yg melalaikan tugas ? wajibkah kejaksaan memberitahu perkembangan
pengaduan kita ? ( kalau dikepolisian SP2HP ) ?
        2. bagaimana
cara kita untuk mengetahui kasus yg kita laporkan ke OJK (otoritas jasa
keuangan), ditanggapi mereka atau tidak ?
        3. apa dampak
dari perusahaan tersebut bila melanggar PMK 130/PMK.010/2012 ?
        trims
sblmnya....
        ( ini kasus
yang sekarang sedang saya alami )
        Robby
ANDRIAN,SH.,MHJuly 5, 2014 at 8:31 AM

        terima kasih
atas pertanyaannya
        - bahwa
didalam UU kejaksaan RI tidak mengatur mengenai batas waktu penyelesaian
perkara, akan tetapi untuk teknis perihal Pelaksanaan Tugas Pra Penuntutan,
dapat saudara lihat di Surat Edaran JAMPIDUM B- 401 /E/9/93

        - terkait
laporan oknum kejaksaan yang nakal atau melalaikan tugasnya dapat saudara
melaporkan melalui Pos Pelayanan Hukum & Pos Pengaduan Masyarakat
(PPH&PPM) yang ada di masing-masing kantor Kejaksaan (pusat dan daerah),
maupun melalui layanan pengaduan yang tersedia di www.kejaksaan.go.id dan unit
layanan Aplikasi LAPOR UKP4

        - Menurut
Pasal 4 PMK No. 130/PMK.010/2012 perusahaan multifinance yang melanggar akan
dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa:

        a. peringatan;
        b. pembekuan
kegiatan usaha; atau
        c. pencabutan
izin usaha.

        Sanksi
peringatan diberikan secara tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut
dengan masa berlaku masing-masing 60 (enam puluh) hari kalender.

        Bila ternyata
sebelum berakhirnya jangka waktu sanksi peringatan Perusahaan Pembiayaan telah
memenuhi ketentuan maka Menteri Keuangan dapat mencabut sanksi peringatan.

        demikian
semoga bermanfaat
        Reply
    Rizqi Tama Helau
DinataJuly 18, 2014 at 2:40 PM

    Numpang tanya pa
robby....apkah pihak lesing bisa melaporkan konsumen kredit dlm kasus
penggelapan yg mana... konsumen tersebut telah menghilangkan obyek kendraan yg
di kreditny... sedangkan pihak lesing tdk mendaftarkan ke kantor fidusia atau
tdk memiliki sertifikat fidusia... mhn sekali jwban n pencerahannya
    Reply
    Replies
        Robby
ANDRIAN,SH.,MHJuly 18, 2014 at 11:47 PM

        1. pada
dasarnya ketika pemegang fidusia melaporkan kepada kepolisian terkait adanya
pengalihan obyek fidusia bukan merupakan pelaporan penggelapan sebagaimana
diatur dalam pasal 372 KUHP, akan tetapi merupakan pelanggaran dari pasal 36
UUJF dan itupun pasal 36 UUJF tsb melekat sepanjang fidusia tersebut
didaftarkan.

        2. perjanjian
fidusia tersebut masuk kedalam ranah hukum perdata. sehingga ketentuan pidana
yang berlaku mengikat adalah ketika fidusia tersebut didaftarkan. jika tidak
didaftarkan pihak leasing hanya bisa melakukan penyelesaian melalui gugatan di
pengadilan.

        3. perjanjian
fidusia yg tidak didaftarkan tidak dapat diproses dalam laporan pidana
penggelapan .

        demikian
semoga bermanfaat
        Rizqi Tama
Helau DinataJuly 23, 2014 at 8:25 AM

        Trimksih atas
pencerahannya...dan ad satu lg yg akan sy tanyan. Kronologinya sprti dbwah ini

        Teman sy
membeli mobil dg cara kredit.sblum kreditny slsai mobil tsb di operalihkan tnp
memberitahu pihak bank,dan ternyata cicilan mobil tsb tdk dibayar oleh orang yg
menerima oper alih tsb dan ternyata mobil tsb tdk di daftarkan kekantor
perjanjian fidusia...
        Yg ingin sy
tanyakan apakah tmn sy tsb bisa dituntut secara pidana oleh pihak bank...bila
bisa UU apa yg akan digunakan oleh polisi unt menuntut tmn sy tsb...dan apkah
sepenerima oper alih tsb bisa dipidakan oleh tmn sy..bila bisa dilaporkan dg UU
ap.... dan seandainy mobil tsb sudah didaftarkan apkah tman sy tsb bisa
dipinakan oleh bank

        Mhn jwbanny
brkut dasar UU ny. mksih
        Reply
    Eldy NoerdinJuly
21, 2014 at 2:22 AM

    Pak Robby, apa
memang perusahan pembiayan bisa lepas dari tanggungjawab atas eksekusi tanpa
fidusia, dan beban pidananya hanya kepada Debt Collector?

    kaitannya dengan
pasal 32-35 UUJF, apa perusahaannya tidak bisa di pidana dengan eksekusi oleh
Debt Co itu?

    mohon jawaban dan
pencerahannya Pak Robby. kasus sedang dialami dan baru dilaporkan, sedang dalam
penyelidikan polisi
    Reply
    Replies
        Robby
ANDRIAN,SH.,MHJuly 21, 2014 at 9:57 AM

        terima kasih
atas pertanyaan saudara.
        ada beberapa
hal penting yang harus diketahui :
        1. debt coll
ketika melakukan pengambilan jaminan fidusia ( tanpa didaftarkan) apakah
menanda tangani surat kuasa khusus yang bertindak untuk dan atas nama
perusahaan ?
        jika iya,
apakah didalamnya memuat pengalihan resiko akibat hukum atas pengambilan benda
fidusia tersebut ? jika ada maka tanggung jawab secara pidana ada pada
perusahaan yang serta merta ikut bertanggung jawab atas apa yang dilakukan oleh
debt coll nya
        akan tetapi
jika didalam surat kuasa khusus tersebut tercantum klausul melakukan segala
sesuatu yang untuk kepentingan pemberi kuasa menurut hukum dan tidak
bertentangan dengan hukum yg berlaku, maka resiko ada pada debt coll. ini
terkait dengan debt coll dari pihak ketiga diluar perusahaan.

        2. lain halnya
jika debt coll tersebut merupakan karyawan dari perusahaan ybs, maka dia
bertindak atas dasar surat perintah atau SK dari perusahaan yang secara
otomatis segala sesuatu terkait hal-hal yang dilakukan oleh debt coll tsb
menjadi tanggung jawab perusahaan.

        demikian ,
harus jeli didalam menerima tugas dari perusahaan terkait pengambilan jaminan
fidusia apa lagi yang tidak ddaftarkan.

        terkait
ketentuan pidana sebagaimana dalam pasal-pasal didalam UUJF hanya berlaku
mengikat sepanjang jaminan fidusia tersebut didaftarkan, dan mengenai
pertanggung jawaban secara pidana apakah oleh debt coll maupun perusahaan ybs
kembali dilihat pada penjelasan diatas tadi.

        demikian,
semoga bermanfaat

        Reply
    Rizqi Tama Helau
DinataAugust 6, 2014 at 6:53 AM

    Trimksih atas
pencerahannya...dan ad satu lg yg akan sy tanyan. Kronologinya sprti dbwah
iniTeman sy membeli mobil dg cara kredit.sblum kreditny slsai mobil tsb di
operalihkan tnp memberitahu pihak bank,dan ternyata cicilan mobil tsb tdk
dibayar oleh orang yg menerima oper alih tsb dan ternyata mobil tsb tdk di
daftarkan kekantor perjanjian fidusia... Yg ingin sy tanyakan apakah tmn sy tsb
bisa dituntut secara pidana oleh pihak bank...bila bisa UU apa yg akan
digunakan oleh polisi unt menuntut tmn sy tsb...dan apkah sepenerima oper alih
tsb bisa dipidakan oleh tmn sy..bila bisa dilaporkan dg UU ap.... dan seandainy
mobil tsb sudah didaftarkan apkah tman sy tsb bisa dipinakan oleh bankMhn
jwbanny brkut dasar UU ny. mksih
    Reply
    eddy yusufAugust
7, 2014 at 8:20 PM

    maaf pak roby
merepotkan lg, ada yg ingin saya tanyakan
    1. kalau kita
melaporkan leasing pada kejaksaan negeri melalui surat, karna leasing tersebut
melanggar PP No. 38 thn 2009 (terindikasi merugikan negera), wajibkah kejaksaan
membalas surat saya tersebut untk menjelaskan hasil dari penyelidikan ? karena
waktu saya melayangkan surat ke kejaksaan, pihak kejaksaan terlihat sibuk
mendatangi kantor leasing tersebut, tetapi setelah itu mereka terlihat menutup
nutupi masalah ini, dan dugaan saya bahwa pihak kejaksaan sudah berpihak pada
leasing tersebut sama halnya dengan pihak polres.
    2. dapatkah kita
melaporkan pihak polres karena barang bukti berupa sepeda motor merk scopy akan
mengalami kerusakan ? karena barang bukti tersebut diletakkan ditempat terbuka
(lapangan kantor polres) tanpa terlindung dari hujan dan panas, selama lebih
dari 4 bulan.
    perlu pak roby
ketahui bahwa saya sudah mengajukan pinjam pakai barang bukti kepada pihak
polres, tapi ditolak dengan alasan mereka tidak bisa mengabulkan permintaan
saya takut nanti dituntut pihak leasing, begitu menurut keterangan kanit
pidumnya kepada adik saya (kebetulan pada saat itu adik saya bertemu kanit
pidumnya).
    dan kasus saya ini
sudah berjalan hampir 6 bulan lamanya tanpa ada tindak lanjut dari polres
maupun kejaksaan.
    terima kasih
sebelumnya atas pencerahannya...
    Reply
    Replies
        Robby
ANDRIAN,SH.,MHSeptember 5, 2014 at 3:01 AM

        1. jika
saudara merasa ada permainan antara pihak leasing dengan kejaksaan setempat,
saudara bisa mengirimkan surat ke kejaksaan tinggi diwilayah kejaksaan negeri
tersebut berada atau langsung kirimkan email ke web kejaksaan sebagaimana
pernah saya tuliskan di atas.

        2. Berikut ini
adalah prosedur pinjam pakai barang bukti oleh pemilik yang diatur dalam Pasal
23 Perkap No. 10 Tahun 2010:

        (1). Barang
bukti yang disita dan disimpan di tempat khusus hanya dapat dipinjampakaikan
kepada pemilik atau pihak yang berhak.

        (2). Prosedur
pinjam pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:

        a. pemilik
atau pihak yang berhak mengajukan permohonan kepada atasan penyidik;

        b. atasan
penyidik melakukan penilaian dan pertimbangan untuk menolak atau mengabulkan
permohonan tersebut; dan

        c. setelah
permohonan dikabulkan, atasan penyidik membuat rekomendasi kepada Ketua PPBB
(Pejabat Pengelola Barang Bukti).

        (3) Atasan
penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:

        a. para
Direktur Bareskrim Polri, Direktur Polair Polri dan Direktur Lalu Lintas Polri
pada tingkat Mabes Polri;

        b. para
Direktur Reskrim/Narkoba/Polair/Lantas pada tingkat Polda;

        c. para
Kapolwil/Kapolwiltabes pada tingkat Polwil/Polwiltabes;

        d. para
Kapoltabes/Kapolres/tro/ta pada tingkat Poltabes/Polres/tro/ta; dan

        e. para
Kapolres/tro/ta tingkat Polsek/tro/ta.

        (4) Penilaian
dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b, didasarkan
atas:

        a. bukti
kepemilikan barang bukti yang sah;

        b. kesediaan
untuk merawat dan tidak mengubah bentuk, wujud, dan warna barang bukti;

        c. kesediaan
untuk menghadirkan barang bukti bila diperlukan sewaktu-waktu; dan

        d. kesediaan
untuk tidak memindahtangankan barang bukti kepada pihak lain.”

        jika saudara
merasa bahwa kasus ini tidak ada tindak lanjutnya di polres ybs, saudara dapat
melaporkan ke divisi Propam baik yang ada di Polres Ybs, maupun di Polda di
wilayah Polres tersebut berada, atau juga bisa melalui
http://www.propam.polri.go.id/ berikut melaporkannya juga kepada (Kompolnas)
dimana Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal kepolisian RI

        demikian
semoga bermanfaat
        Reply
    Supianto
appanangSeptember 3, 2014 at 11:50 PM

    Pembayaran
angsuran kendaraan bermotor saya sdah lunas..tpi masalah kemudian muncul krn
dendanya sangat banyak,sdah bbrapa kali dtangi kantornya minta keringanan dgn
brbgai alasan tetap tdk bisa..pertanyaan saya..apa hukum yg bisa memberatkan
untuk di sangkakan bagi pihak leasing..?trm's.
    Reply
    Replies
        Robby
ANDRIAN,SH.,MHSeptember 5, 2014 at 3:12 AM

        terima kasih
atas pertanyaan saudara Supianto Appanang

        pada dasarnya
pembayaran angsuran kredit kendaraan bermotor saudara didasarkan pada
Perjanjian Tertulis yang saudara tanda tangani. dimana menurut ketentuan Pasal
1338 KUHPerdata. " Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya." jadi didalam perjanjian
tertulis tersebut seharusnya sudah diatur mengenai kewajiban atas pokok, bunga
dan denda jika ada keterlambatan.
        yang denda
tersebut besarannya disebutkan secara jelas dalam perjanjian tersebut.

        terkait
perntanyaan saudara jika saudara sudah membayar lunas akan tetapi muncul
denda-denda yang itu sudah tercantum dalam perjanjian tertulis tersebut maka
saudara wajib membayarnya walaupun besarannya bisa di negosiasikan lagi dengan
pihak leasing.

        akan tetapi
jika denda denda tersebut muncul diluar atas apa yang tertulis didalam
perjanjian tersebut, saudara tidak wajib membayarnya. karena denda2 tersebut
tidak pernah diperjanjikan.
        terkait
perbuatan tersebut, leasing telah melanggar UU Perlindungan Konsumen UU No.8
Tahun 1999,
        hak konsumen
diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta
mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi,
ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima
tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

        demikian
semoga bermanfaat
        Reply
    eddy
yusufSeptember 19, 2014 at 12:17 AM

    selamat siang pak
roby...
    maaf bila saya
selalu merepotkan bpk, ada yg ingin saya tanyakan lg
    bisakah saya
mempraperadilankan pihak polres, dengan alasan :
    1. selama 20 hari
laporan kmi tidak ditindak lanjuti.
    tanda bukti
laporan kmi tertanggal 18 feb 2014, sedangkan saya sebagai saksi baru dimintai
keterangan pada tanggal 10 maret 2014 ( itupun setelah kmi membuat surat ke
KAPOLRES mempertanyakan laporan kmi ), dan baru disusul oleh saksi-saksi yg
lainnya.
    2. selama 7 bulan
kasus saya ini, baru 2 kali SP2HP yang kami terima, yg pertama bernomor :
B/43/III/2014 tertanggal 07 maret 2014, dan kedua bernomor :
B/43.a/IV/2014/satreskrim tertanggal 04 Juni 2014.
    3. pada SP2HP yg
kedua ( tgl 04 juni 2014 ), pihak polres menyatakan : "telah melakukan
pemanggilan terhadap saksi....... sebanyak 2 kali namun belum memenuhi
panggilan pemeriksa, dan selanjutnya akan menerbitkan Surat Perintah untuk
membawa saksi", tetapi sampai saat ini saksi tersebut blm juga dibawa ke
POLRES, dan saya mempunyai bukti berupa absen terlapor bahwa pada tanggal 10 sept
2014, terlapor msh bekerja pada perusahaan tersebut.
    4. dan kasus kami
ini sudah berjalan selama 7 bulan, tetapi terlapor belum dimintai keterangan.

    demikian
pertanyaan saya, saya ucapkan terima kasih dan mohon pencerahannya.
    Reply
    Robby
ANDRIAN,SH.,MHSeptember 20, 2014 at 8:09 AM

    Terima kasih atas
pertanyaannya saudara eddy yusuf.
    sebelum membahas
terkait pertanyaan saudara berikut fakta hukum yang dipaparkan saudara diatas,
terlebih dahulu perlu diketahui mengenai PraPeradilan , yaitu :

    Praperadilan
diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”),
khususnya Pasal 1 angka 10, Pasal 77 s/d Pasal 83, Pasal 95 ayat (2) dan ayat
(5), Pasal 97 ayat (3), dan Pasal 124. Adapun yang menjadi objek praperadilan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP adalah:


    Pengadilan negeri
berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam undang-undang ini tentang:

    a. sah atau
tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian
penuntutan;

    b. ganti kerugian
dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada
tingkat penyidikan atau penuntutan.

    selanjutnya
terkait permasalahan saudara diatas adalah proses penyidikan yang sedang
berlangsung oleh pihak Polres terkait dengan pelaporan saudara tersebut tidak
dapat menjadi objek praperadilan.

    karena Penyidikan
tersebut masih berlangsung (walaupun penanganannya lama ) belum dihentikan oleh
Kepolisian dengan mengeluarkan SP3 ( Surat Perintah Penghentian penyidikan ).

    yang bisa saudara
lakukan dalam permasalahan tersebut adalah, saudara bisa mendesak pihak
Kepolisian untuk segera memproses laporan tersebut hingga dikeluarkannya SPDP (
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) oleh kepolisian jika memang
ditemukan minimal 2 alat bukti yang cukup, atau mendesak kepolisian jika memang
kurang alat bukti, kepolisian diminta mengeluarkan SP3 yang itu dapat saudara
gunakan sebagai objek mengajukan Praperadilan pihak Kepolisian tersebut.


    demikian semoga
bemanfaat
    Reply
    Replies
        eddy
yusufDecember 11, 2014 at 7:25 AM

        selamat malam
pak robby....
        maaf kalau
saya selalu merepotkan bpk.
        permasalahan
saya tempo hari sudah saya laporkan kepihak POLDA, dan 2 hari yang lalu Kasat
Reskrim menelpon saya, saya disuruhnya untuk mengajukan surat pinjam pakai
barang bukti, padahal 3 bln dari kejadian tersebut tepatnya bulan mei kami sdh
mengajukan surat permohonan pinjam BB, tetapi tidak disetujui oleh kanit
PIDUMnya dgn alasan mereka takut dituntut oleh pihak perusahaan.
        yang menjadi
permasalahan saya sekarang, barang bukti berupa sepeda motor tersebut tidak
bisa hidup lagi dan catnya menjadi buram, dan saya tidak jadi membawa pulang
motor tersebut karena sudah rusak, wajar kalau jadi rusak karena sdh 9 bln
sejak disita oleh pihak polres BB tersebut diletakkan dilapangan terbuka tanpa
terlindung dari hujan dan panas.
        yang menjadi
pertanyaan saya, bisakah saya melaporkan pihak polres tersebut karena barang
bukti milik kami menjadi rusak ???
        atas pencerahannya
saya ucapkan terima kasih.
        Reply
    Afri AndewDecember
9, 2014 at 5:59 AM

    Permisi pak,
numpang tanya :

    1. Sebagaimana
penjelasan saudara, apa memang bisa perbuatan debt kolektor tersebut
dikategorikan perbuatan pidana perampasan / pemerasan dan pengancaman (Pasal
368 KUHP) sedangkan di PMK 130 tahun 2012 sudah diatur di Pasal 3 bahwa
perusahaan pembiayaan tidak bisa melakukan penarikan tanpa disertai sertifikat
jaminan fidusia, kemudian di Pasal 5 ayat (1) diatur lagi bahwa perusahaan
pembiayaan yang melanggar pasal tersebut dikenakan sanksi administratif, dan
tidak diatur mengenai sanksi pidana. Sedangkan para debt kolektor tersebut
melakukan penarikan berdasarkan surat kuasa dari perusahaan atau bisa dikatakan
bahwa perbuatan dari debt kolektor tersebut merupakan perbuatan yang mewakili
perusahaan. Mohon saran dan masukannya pak.

    2. Seperti yang
kita ketahui bahwa masih banyak debitur yang tidak memahami / mengetahui
tentang UU Fidusia, sehingga masih banyak debitur yang menjual / mengalihkan
obyek jaminan fidusia tanpa ijin tertulis / alih kontrak dengan perjanjian
bahwa angsuran atas kendaraan tersebut akan dibayarkan oleh orang yang membeli
kendaraan tersebut (lanjut kredit). Yang ingin saya tanyakan, apakah perbuatan
pihak ketiga tersebut bisa dikategorikan sebagai penipuan dan apakah debitur
bisa melaporkan perbuatan tersebut sebagai tindak pidana penipuan atau tidak?

    Makasih atas saran
dan pendapatnya, sukses selalu
    Reply
    Replies
        Robby
ANDRIAN,SH.,MHDecember 11, 2014 at 3:51 AM

        Yth Afri Andew

        sebelumnya
Terima kasih atas pertanyaan saudara, saya akan memberikan penjelasan atas
pertanyaan saudara.

        1. bahwa benar
perbuatan debt kolektor tersebut dikategorikan perbuatan pidana perampasan /
pemerasan dan pengancaman (Pasal 368 KUHP)
        kaitannya
dalam Pasal 2 PMK 130 tahun 2012 , menurut Kepala Eksekutif Industri Keuangan
Non Bank OJK Firdaus Djaelani "Pendaftaran jaminan fidusia bukanlah hal
wajib bagi perusahaan multifinance yang menyalurkan pembiayaan untuk kendaraan
bermotor," (
https://id.berita.yahoo.com/ojk-pendaftaran-jaminan-fidusia-tidak-wajib-043306891--finance.html)
        karena memang
didalam UUJF itu sendiri tidak mengatur tentang adanya kewajiban jaminan Fidusia
tersebut didaftarkan.

        2. siapa yang
dimaksud pihak ketiga berdasarkan pertanyaan saudara kurang jelas. akan tetapi
berdasarkan
        Pasal 36 UU
Fidusia :
        “Pemberi
Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi
objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang
dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling
banyak Rp 50.000.000
        (lima puluh juta) rupiah.”
        sehingga
pemberi fidusia yang mengalihkan benda jaminan fidusia tersebut tanpa
persetujuan tertulis dari pemegang fidusia dapat dipidana berdasarkan pasal 36
UUJF tersebut

        demikian
semoga bermanfaat
        Reply
    eddy yusufDecember
13, 2014 at 1:21 AM

    selamat malam pak
robby....
    maaf kalau saya
selalu merepotkan bpk.
    permasalahan saya
tempo hari sudah saya laporkan kepihak POLDA, dan 2 hari yang lalu Kasat
Reskrim polres menelpon saya, saya disuruhnya untuk mengajukan surat pinjam
pakai barang bukti, padahal 3 bln dari kejadian tersebut tepatnya bulan mei
kami sdh mengajukan surat permohonan pinjam BB, tetapi tidak disetujui oleh
kanit PIDUMnya dgn alasan mereka takut dituntut oleh pihak perusahaan.
    yang menjadi
permasalahan saya sekarang, barang bukti berupa sepeda motor tersebut tidak
bisa hidup lagi dan catnya menjadi buram, dan saya tidak jadi membawa pulang
motor tersebut karena sudah rusak, wajar kalau jadi rusak karena sdh 9 bln
sejak disita oleh pihak polres BB tersebut diletakkan dilapangan terbuka tanpa
terlindung dari hujan dan panas.
    yang menjadi
pertanyaan saya, bisakah saya melaporkan pihak polres tersebut karena barang
bukti milik kami menjadi rusak ??? dan pihak polres melanggar pasal apa saja ?
    atas pencerahannya
saya ucapkan terima kasih.
    Reply
    Robby
ANDRIAN,SH.,MHDecember 15, 2014 at 5:27 AM

    Yth Eddy Yusuf

    terima kasih atas
pertanyaannya.

    atas pertanyaan
saudara tersebut di atas, saudara bisa cek di

    PERATURAN KEPALA
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2010
    TENTANG TATA CARA
PENGELOLAAN BARANG BUKTI
    DI LINGKUNGAN
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

    demikian semoga
bermanfaat
    Reply
    Rani YustitaMarch
1, 2015 at 10:27 PM

    Yth Bapak Robby
    saya ingin
menanyakan, saya mulai dari awal. saya menggadaikan bpkb kendaraan roda 4 (
bukan pembiayaan mobil baru ) an saya pribadi.untuk penambahan modal usaha,
karna mobil tsb tidak di pakai. namun di tengah jalan kendaraan tersebut di
gadaikan oleh suami saya ke tetangganya. dan saat kami akan menebus kendaraan (
pembayaran masih lancar hampir 1 thn dari 3 th tenor) tetangga kami di kampung
menggadaikan ke orang lain lagi. dan kami kesulitan untuk komunikasi dengan
pelaku. kemudian timbulah ide untuk meminta bantuan fihak leasing, BFI Bandung,
yang jaringannya ada di mana mana untuk meng eksekusi mobil kami walaupun saat
itu kondisi pembayaran masih bagus. keinginan kami hanya setelah unit di sita,
kami akan melunasi langsung sisa PH. dan biaya tarik dari lampung ( tempat
tetangga kami menggadaikan dan domisili tetangga kami ). tapi fihak BFI meng
abaikan, maka kamipun enggan membayar angsuran. sampai akhirnya berjalan 4 bln
tunggakan, tiba tiba ada surat dari polsek regol bandung untuk suami saya menghadap
sebagai saksi yang tentunya di arahkan menjadi tsk. yang ingin saya tanyakan,
suami saya sdh datang memenuhi panggilan, dan sudah meminta bantuan fihak BFI
kembali untuk meng eksekusi kendaraan tsb, tapi mereka lebih memilih melalui
laporan polsi. dan sudah 3 kali polisi/penyidik sms menanyakan kapan kami bisa
menghadirkan unit ke polsek, apakah sekarang tugas polisi juga sebagai
eksekutor? apa langkah yang harus kami lakukan, sementara keluarga tetangga
kami yg menggadaikan ke orang lain sdh lepas tangan. dan tidak korporatif.
apakah fihak leasing tidak mendaftarkan fidusia nya sehingga mereka sampai
sekarang belum ada real action, misal menggugat ke PN? apa resiko terburuk
apabila masalah ni tidak tuntas juga dengan tetangga di lampung. trima kasih atas
bantuannya
    Reply
    Replies
        Robby
ANDRIAN,SH.,MHMarch 2, 2015 at 8:12 AM

        Yth Rani
Yustita

        Terima Kasih
atas pertanyaan saudari.
        membaca
kronologis yang saudari tuliskan, kronologis tersebut kurang jelas, apakah yang
dimaksud saudari menggadaikan BPKB untuk memperoleh pinjaman sejumlah uang
ataukah saudari membeli Kendaraan roda 4 secara kredit dengan angsuran , dimana
BPKB masih tersimpan pada pihak Leasing ?

        demikian mohon
kejelasan sebagaimana yang kami sebutkan diatas.

        Terima Kasih
        Rani
YustitaMarch 2, 2015 at 10:28 PM

        mungkin
istilahnya lease back, jadi bpkb saya agunkan untuk memperolah sejumlah dana
pak.. bukan pengambilan kendaraan melalui leasing tsb.permasalahan timbulsaat
suami menggadaikan mobil tsb, dengan tetangga di lampung (kami tinggal di
bandung) terutama setelah kami mengetahui tetangga kami itu menggadaikan
kembali unit tsb ke orang lain. dan kami jadi enggan membayar, dengan maksud
apabila sdh menunggak 3 bn,maka fihak leasing menyita/meng eksekusi mobil yg di
gadaikan tetangga saya tsb.melalui cabang yg di lampung. tetapi BFI bandung
enggan dan meng fidusiakan suami saya. terima kasih
        Robby
ANDRIAN,SH.,MHMarch 3, 2015 at 2:20 PM

        Yth.Rani
Yustita

        terima kasih
atas penjelasan kembali kronologisnya.
        kami berikan
penjelasan satu persatu dari pertanyaan saudari :
        1. ketika
saudari memperoleh pinjaman uang dengan jaminan BPKB kendaraan roda 4 saudari,
seharusnya Pihak Kreditur mendaftarkan Jaminan Fidusia atas pengikatan kredit
tersebut untuk bisa mengeksekusi secara langsung kendaraan yang kepemilikannya
dijadikan sebagai jaminan atas pelunasan utangnya.
        Jika Kreditur
tidak mendaftarkan fidusia tersebut, maka kreditur tidak bisa secara langsung
mengeksekusi kendaraan tsb, dan Kreditur tidak dapat memproses melalui
kepolisian atas tindak pidana sebagaimana dalam pasal 36 UUJF. karena perbuatan
Pinjam uang dengan jaminan kendaraan tersebut adalah ranah Perdata.

        2. ketika
saudari menggadaikan kendaraan ke tetangga, saudari memiliki bukti penerimaan
uang atas barang yang digadaikan, jika pemegang gadai tidak mau mengembalikan
dan tidak bertanggung jawab, maka pemegang gadai bisa terancam melakukan tindak
pidana penggelapan sebagaimana dalam pasal 372 KUHP

        3. kecil
kemungkinan pihak kreditur untuk mengajukan perkara tersebut ke PN, karena
barang tersebut merupakan barang bergerak, yang akan sulit jika dilakukan CB
(conservatour beslag)/ sita jaminan, karena barang tersebut selalu dapat
berpindah tangan, yang berakibat jika nantinya putusan PN dikabulkan maka tidak
executeble ( Putusan tidak dapat dieksekusi).

        saran kami,
walaupun kendaraan msh berada di tangan orang lain, akan tetapi saudari
memiliki kewajiban atas utang saudari kepada kreditur yang wajib dilunasi/
diselesaikan. sehingga jika saudari sudah menyelesaikan permasalahan saudari
dengan pihak kreditur , maka saudari bisa kemudian menyelesaikan permasalahan
gadai tsb ke tetangga saudari.

        Demikian,
semoga bermanfaat.
        Rani
YustitaMarch 12, 2015 at 1:55 AM

        terima kasih
atas saran dan penjelasannya. sampai saat ini saya belum bisa menghubungi
tetangga saya tsb. dan memang tanggung jawab saya untuk menyelesaikan
permasalahan ini. hanya saja, saya dan suami sudah meminta tolong untuk di
tarik saja oleh fihak BFI, sehingga mempermudah kami untuk menyelesaikan urusan
hanya dengan BFI. tapi permintaan kami dari awal selalu di abaikan, itu yg
membuat kami juga enggan membayar angsuran yg seharusnya lancar. setelah fihak
BFI membuat LP, tanpa adanya mediasi. saya dan suami semakin enggan, dan
kesulitan utama kami yaitu menghubungi tetangga kami.untuk segera mengembalikan
unit yang kami anggap sdh tidak penting lagi. kami mempersilahkan fhak BFI
untuk eksekusi unit, keberadaannya jelas. cabang tentunya bisa melakukan
eksekusi. kami sudah tidak perduli dengan mobil tsb, karna hanya mendatangkan
masalah
        Reply
    Michellen
HawardMarch 6, 2015 at 4:28 PM

    This comment has
been removed by a blog administrator.
    Reply
    Dwi Agus
UtomoApril 15, 2015 at 5:47 AM

    Yth. Bapak Robby

    Mohon pencerahan
Hukum yang menimpa kami saat ini.
    Awalnya saya
menolong teman sekantor (A) yg akan kredit mobil dengan menggunakan nama saya
beserta istri. DP 60jt dan biaya lainnya si (A) yg menyelesaikan, intinya data
kami digunakan untuk kredit mobil tsb. saat angsuran ke 8 mulai macet saya
telpon si (A) akhirnya angsuran dibayar si(A) sampai angsuran ke 10.. setelah
itu tdk ada pembayaran angsuran lagi. sehingga pihak BCA mengadukan saya ke
polisi dgn sangkaan mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan jaminan fidusia.
setelah saya selidiki ternyata mobil tsb telah dipindah tangankan oleh si(A) ke
si(B) tanpa sepengetahuan kami dan BCA. oleh si(B) mobil tsb digadaikan ke
si(C). si(C) lalu menggadaikan ke si(E).

    pertanyaan kami :
    1. Bisakah saya
dijerat pasal 35 Jo 36 undang-undang no:42 tentang jaminan fidusia, sementara
kami tdk merasa mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan jaminan fidusia...?
    2. Kira-kira saya
akan dijerat pasal berapa dan apa hukuman buat saya karena telah membantu si(A)
kredit mobil tsb...?
    3. Bisakah saya
menuntut si(A) yg telah memindah tangankan mobil tsb...? (krn ybs sudah tidak
peduli dgn mobil dan perkara ini)

    Terima kasih atas
pencerahan Hukum Pak Robby, semoga menjadi pelajaran yg sangat berharga bagi
kami dan pembaca pada umumnya.
    Reply
    Replies
        Robby
ANDRIAN,SH.,MHApril 15, 2015 at 6:16 AM

        Yth Bp.Dwi
Agus Utomo

        terima kasih
atas pertanyaan Bapak.

        melihat
kronologis yang saudara tuliskan , saya akan jawab pertanyaan saudara satu
persatu.

        1.Jika Fidusia
tersebut didaftarkan, maka saudara bisa terjerat dengan Pasal 36 UUJF
(undang-undang no:42 tentang jaminan fidusia) karena secara Formil saudara yang
menanda tangani perjanjian pembelian Mobil dengan kredit. sehingga meskipun
faktanya rekan saudara yang membeli atau menggunakan mobil tersebut, akan
tetapi saudara yang akan dimintakan pertanggung jawaban atas perjanjian
tersebut.

        2. saudara
diduga telah melanggar Pasal 36 UUJF, yaitu
        Pemberi
Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi
objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang
dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling
banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

        3. apabila
saudara dengan si (A) sebelumnya pernah ada perjanjian , Saudara bisa menuntut
si (A) baik atas dasar Wanprestasi kepada saudara maupun dengan melaporkan
kepada Kepolisian.

        demikian
semoga bermanfaat.

        Terima kasih
        Reply
    Dwi Agus
UtomoApril 15, 2015 at 6:04 AM

    Yth. Bapak Robby..

    Tambahan informasi
Pak...
    Mobil tsb masih
atas nama orang lain (Z) dan menurut penyidik mobil tersebut milik si(A)
sementara si(A) sdh tdk peduli lagi mungkin krn modalnya sdh kembali krn sdh
dipindah tangankan ke si(B).
    Saya pernah
memohon ke pihak BCA untuk menarik mobil tsb, namun BCA merasa kesulitan, apa
mungkin BCA tdk mendaftarkan ke Kantor Fidusia...? saya beserta istri pernah
menghadap ke BCA guna melunasi pinjaman tsb namun ditolak oleh BCA dgn alasan
BCA hanya menginginkan Mobil tsb kembali.
    mohon pencerahan
dr Bapak Robby
    Terima kasih
    Reply
    Replies
        Robby
ANDRIAN,SH.,MHApril 15, 2015 at 6:44 AM

        terima kasih
atas kelanjutannya

        apabila
saudara sudah beritikad baik dengan menghadap ke pihak BCA untuk melunasi
pinjaman akan tetapi ditolak.
        saudara bisa
minta untuk di mediasikan dengan pimpinan BCA tersebut dengan menunjukkan
itikad baik saudara.

        apabila itikad
baik saudara tempuh ditolak juga dengan alasan hanya menginginkan mobil tsb
kembali, maka saudara bisa meminta bantuan kepada :

        1. lembaga
perlindungan konsumen,

        2. Lembaga
Bantuan Hukum (LBH)

        3. Advokat

        karena alasan
tsb tidak relevan dengan permasalahan yang terjadi.

        demikian
Semoga Bermanfaat.
        Reply
    Dwi Agus UtomoApril
15, 2015 at 7:34 AM

    Yth. Bapak Robby

    Mohon maaf
menambah pertanyaan Pak...
    1. Apakah dengan
ancaman pidana penjara 2 th tersebut saya bisa langsung dimasukan penjara oleh
penyidik sebelum putusan pengadilan diputuskan...
    2. Apakah tidak
ada hukuman / celah hukum buat si(A),(B),(C) dst yg terbukti telah menikmati
keuntungan dari mobil tersebut sementara saya tidak sama sekali pernah
menikmati atas mobil tsb

    terima kasih atas
pencerahan Hukum dari Bapak
    Reply
    Replies
        Robby
ANDRIAN,SH.,MHApril 15, 2015 at 7:45 AM

        terima kasih
atas lanjutannya

        1. tentu saja
melalui proses pengadilan yang panjang , dan saudara persiapkan saja untuk
pembelaannya di Pengadilan.

        2. jika
saudara memiliki alat bukti yang cukup, saudara bisa laporkan rekan saudara
yang menikmati mobil tersebut ke pihak kepolisian.

        demikian
semoga bermanfaat
        Reply
    wippoMay 7, 2015
at 6:10 AM

    This comment has
been removed by the author.
    Reply
    wippoMay 7, 2015
at 6:33 AM

    Dear Pak Robby,

    saya hari ini
menghadiri mediasi dengan pihak leasing yang ada di Indonesia bertempat di
BPSK.

    saya menemukan
keganjilan dari mediasi tadi siang, keganjilan tersebut adalah sebagai berikut
:
    1. pihak leasing
sewaktu saya tanya tentang proses penarikan motor dengan menggunakan DC boleh
atau tidak mereka mengatakan boleh.
    2. sewaktu saya
tanya tentang akta jaminan fidusia mereka menunjukan akta yang baru dibuat
kemarin tertanggal 6 mei 2015 sedangkan perjanjian awal adalah tanggal 27 feb
2011
    3 jika dikaitkan
dengan PMK 130 tahun 2012 ayat 3 maka saya tarik garis lurus bahwa pihak
leasing tersebut tidak dapat menarik motor ketika tanggal 28 maret 2015 karena
tidak memiliki akta fidusia.

    yang ingin saya
tanyakan :
    1. apakah
pemaparan saya di point 3 keganjilan tersebut sudah benar?
    2. apakah bisa
leasing menggunakan jasa DC untuk eksekusi, karena setahu saya yang berhak
mengeksekusi adalah pihak juru sita atau jika didaftarkan pada fidusia maka
yang berhak adalah pihak penerima fidusia dengan di dampingi oleh pihak
berwenang ( dalam hal ini Kepolisian), mohon pencerahan dengan melampirkan
dasar hukumnya.

    sebelumnya saya
ucapkan terima kasih.
    Reply
    Replies
        Robby
ANDRIAN,SH.,MHMay 14, 2015 at 2:18 PM

        Yth wippo

        terima kasih
atas pertanyaannya.

        1. perusahaan
leasing tidak dapat menarik motor tanpa adanya sertifikat fidusia ( fidusia
yang telah didaftarkan)

        2. jasa DC atau
Pihak ketiga biasanya bekerja sama dengan pihak Leasing berdasarkan surat
kuasa. dan bisa melakukan penarikan sepeda motor tersebut jika memiliki
sertifikat fidusia. akan tetapi jika berpotensi menimbulkan masalah, pihak
leasing bisa meminta bantuan kepada Kepolisian setempat untuk melakukan
pengamanan berdasarkan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan
Eksekusi Jaminan Fidusia.
        Fidusia yang
sudah didaftarkan dan terbit sertifikat fidusia yang memuat irah-irah "
demi Keadilan berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa" yang artinya telah
memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan Pengadilan yang
berkekuatan tetap, sehingga jika debitur wanprestasi , pemegang fidusia
(keditur) dapat melakukan eksekusi tanpa terlebih dahulu meminta penetapan dari
Pengadilan.

0 komentar:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More